Tidak ada yang salah dari pertemuan. Akulah yang salah. Terlalu mempercayai pengrajin dusta begitu lama. Mataku sudah enggan merah, apalagi menyedihi kamu yg di kepala hanyalah seperti souvenir sejarah yg harus kujajal murah dan ludas hari ini. Terimakasih masih rajin telepon hanya untuk mengatakan masih sayang. Terimakasih sudah semakin murah. Terimakasih sudah membuat aku begitu nyaman untuk menyepak cerita yg dikepalai pendusta. Terimakasih banyak. Tapi aku sudah benar-benar muak. Lain kali saja kupercaya.
#Libervol T
Jumat, 17 Juli 2015
Kau Masih Sama
Jumat, 12 Juni 2015
Kompilasi Hukum Islam
Blogger kutip dari blog sanakyevan.blogspot.com
kompilasi hukum islam
A. Pengertian Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum, yaitu Hukum Perkawinan (170 pasal), Hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal) dan Hukum Perwakafan (14 pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut. KHI disusun melalui jalan yang sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh perubahan sosial politik terjadi di negeri ini dari masa ke masa.[1]
B. Sosialisasi Kompilasi Hukum Islam
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 pada dasarnya adalah perintah sosialisasi KHI untuk digunakan oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya. Secara tegas dalam inpres tersebut disebutkan bahwa Presiden mengintruksikan kepada Menteri Agama untuk menyeberluaskan KHI. Dmikian pula kepetusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991, ada tiga butir penting disebutkan dalam dalam keputusan tersebut, yaitu pertama, seluruh intansi pemerintah lainnya yang terkait agar menyebarluaskan KHI di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan untuk digunakan oleh intansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah di bidang hukum tersebut. Kedua, seluruh lingkungan intansi tersebut dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum sedapat munkin menerapkan KHI di samping peraturan perundangan lainnya. Ketiga; Dirjen Binbaga Islam dan Dirjen BIUH mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan menteri ini dalam bidang tugasnya masing-masing.
Jika Impres Nomor 1 tahun 1991 dan Kepmenag Nomor 154 Tahun dillaksankan dengan baik, minimal oleh seluruh intansi di lingkungan Departemen Agama, disertai dengan penyediaan sarana Prasarananya maka penyebarluasan dan penerapan KHI akan lebih baik dari sekarang.
Sebetulnya sosialisasi KHI dapat dilakukan oleh berbagai unit kerja dengan diintregasikan bersama kegiatan lainnya. Sebagai contoh di lingkungan perguruan tinggi dan madrasah , serta pesantren, KHI dapat dimasukkan sebagai salah satu mata kuliah/mata pelajaran terkait .
Dalam kegiatan sosialisasi KHI di lingkungan peradilan agama, dari tahun ke tahun sampai sekarang, naskah KHI dan bahan-bahan penyuluhan lainnya terus dicetak dan digandakan sesuai kebutuhan dan dana yang tersedia. Untuk lapisan masyarakat tertentu , penyuluhan, dilakukan dengan metode seminar, sebagaimana yang telah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.[2]
C. Kompilasi Peradilan Agama dalam Bidang Perkara Waris[3]
Di dalam tata hukum Indonesia, berlakunya bidang hukum bagi orang Islam berlain-lainan. Orang Islam yang akan membagi warisan tidak harus tunduk pada ketentuan menurut Hukum Kewarisan Islam. Hal ini diantaranya di dasarkan pada Pasal 49 dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Pasal 49 ini diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 49 menegaskan tentang kewenangan absolut Peradilan Agama. Pasal ini berbunyi :
Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. Perkawinan
b. Waris
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Infaq
h. Shadaqah
i. Ekonomi syari’ah
Di dalam penjelasan khususnya Pasal 49 huruf b ditegaskan bahwa bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harga peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Minggu, 07 Juni 2015
Membenci Hujan
Diam menjadi pilihan terbaik ketika hasrat wicaraku memuncak di bukit-bukit api. Ini menjadi pilihan kita, dua hati yang ada cinta namun kita sama-sama tidak ingin memperjuangkannya. Hujan terlalu banyak memberi kenangan dan cerita manis, genggaman dan senyuman hangat pernah aku dapatkan di malam-malam pertempuran badai dan gemercik hujan. Tapi untuk pertama kalinya hari ini, aku membenci hujan. Ia terlanjur menjatuhkan cerita buruk yang meresap ke daging tanah dan akan kembali menguap menjadi air yang sama. Aku trauma dan benar-benar trauma. Matamu yang membenamkan pelangi di perut barisan, aku lelah. Beri aku jalan untuk bernapas lebih tenang dan dalam. Kita sama-sama pemberontak, anak kecil dan egois. Kesamaan yang tidak pantas untuk berjodoh.
Selasa, 12 Mei 2015
UU tentang Poligami
Blogger lansir dari hukumonline.com
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
Asas monogami lebih ditegaskan lagi di dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Di mana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami.
Akan tetapi, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat [2] UU Perkawinan).
Dalam Hukum Islam pengaturan tentang poligami merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Ketentuan KHI menyangkut poligami tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Hanya saja di dalam KHI dijelaskan antara lain bahwa pria beristeri lebih dari satu diberikan pembatasan, yaitu seorang pria tidak boleh beristeri lebih dari 4 (empat) orang. Selain itu, syarat utama seorang pria untuk mempunyai isteri lebih dari satu adalah pria tersebut harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anak-anaknya (Pasal 55 KHI).
Menurut KHI, suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).
Sama seperti dikatakan dalam UU Perkawinan, menurut Pasal 57 KHI, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain alasan untuk menikah lagi harus jelas, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan syarat lain untuk memperoleh izin Pengadilan Agama. Syarat-syarat tersebut juga merujuk pada Pasal 5 UU Perkawinan, yaitu: (Pasal 58 KHI)
a. adanya persetujuan istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
Poligami?
Wa in khiftum allaa tuqsi-thuu fil yataamaa fankihuu maa thaaba lakum minan nisaa-i mats-naa wa tsulaa-tsa wa rubaa’a = Jika kamu merasa takut tidak akan mampu berbuat adil, maka janganlah kamu menikahi mereka (anak yatim). Tetapi nikahilah perempuan-perempuan lain yang kau cintai, dua, tiga atau empat.
Jika kamu khawatir tidak akan bisa berbuat adil setelah kamu menikahi perempuan yatim, sedangkan kamu menjadi walinya, apalagi kamu (khawatir) akan menghabiskan hartanya, maka janganlah kamu beristeri dengan perempuan yatim. Tetapi kamu juga jangan menghalangi mereka menikah. Kamu tentu akan memperoleh jalan untuk beristeri dengan perempuan-perempuan lain, seorang, dua orang, tiga, atau empat orang.
Fa in khiftum allaa ta’diluu fa waahidatan = Jika kamu takut tidak akan mampu berbuat adil di antara isteri-isterimu, maka nikahilah seorang saja.
Akan tetapi jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil seandainya menikahi dua orang, tiga, atau sampai empat orang isteri, maka hendaklah kamu beristeri satu orang saja. Dengan tegas ayat ini mengatakan bahwa orang yang boleh beristeri dua adalah yang percaya bahwa dirinya benar-benar dapat berlaku adil.
Au maa malakat aimaanukum = Atau nikahilah perempuan-perempuan yang kamu miliki.
Jika kamu tidak mungkin bisa berlaku adil di antara isteri-isterimu yang merdeka (bukan budak), maka cukuplah beristeri seorang saja yang merdeka. Atau nikahilah budak-budak yang kamu miliki (ini berlaku semasa zaman perbudakan belum dihapuskan).
Dzaalika adnaa allaa ta ’uuluu = Beristeri satu lebih dekat bagimu untuk tidak berlaku curang.
Mencukupkan diri beristeri satu dengan perempuan merdeka atau mencukupkan diri dengan budak-budak yang dimiliki lebih dekat kepada perilaku tidak curang. Beristeri banyak sesungguhnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat, dan sangat kecil kemudaratannya.
Ayat ini memberi pengertian bahwa kebolehan beristeri banyak disertai syarat dapat berlaku adil. Sedangkan berlaku adil merupakan satu hal yang sangat sulit dicapai.
Adil yang dimaksud di sini adalah: kecondongan hati. Kalau demikian halnya, memastikan adanya adil merupakan suatu hal yang sulit diwujudkan. Tidak mungkin kecintaan seseorang kepada isteri-isterinya bisa berlaku sama.
Oleh karena itu, kebolehan beristeri banyak tidak bisa diberlakukan sembarangan. Diperbolehkan secara darurat bagi orang yang percaya benar akan mampu berlaku adil dan terpelihara dari perbuatan curang.
Al-Amir Ali dalam kitab Sirrul Islam menjelaskan bahwa ulama-ulama besar Mu’tazilah berpendapat, seorang lelaki tidak boleh beristeri yang kedua selama dia masih mempunyai seorang isteri. Ulama-ulama Mu’tazilah memang sangat ketat dalam hukum pernikahan. Mereka menekankan tentang kemudaratan- kemudaratan dan kesukaran yang terjadi akibat poligami (beristeri lebih dari satu). Mereka menginsafi, di antara dasar-dasar syariat Nabi Muhammad adalah memberikan kepada alat (wasilah), hukum yang diberikan kepada tujuan. Kita melihat bahwa beristeri banyak ternyata berakibat sangat buruk, yang tidak dipandang baik oleh akal dan tidak diridhai oleh ağama. Karena itu beristeri banyak diharamkan.
Untuk itu, para pemuka hukum dan ahli-ahli fatwa hendaklah meyakini bahwa menolak bencana haruslah didahulukan atas menarik kemaslahatan; dasar- dasar ağama adalah menolak kemudaratan semua pihak, mempelajari cara memperbaki keadaan yang sangat rusak dan membuat undang-undang yang bisa menjamin kemaslahatan dan menolak kemafsadatan (kerusakan).
Senin, 11 Mei 2015
Jarak adalah Rindu
Jarak bukan dinding untuk aku mencintaimu. Aku disini menanam rindu yang akan kau panen esok.
Pupuk aku, jangan hanya dimalam minggu. Sirami aku, jangan menunggu layu. Teruslah buatku mekar sepanjang detik berjalan. Biarkan akar-akarku menjalar lebih dalam lagi, agat tak terpisah dari ranahmu.
Aku hidup karena percayamu. Aku berkembang karena pancaran kasihmu. Biarkan kita terus merasa sejengkal setiap hari dengan jarak ribuan kilo mil sebenarnya. Dekap aku dalam hati, biarkan mataku terpejam hingga lunglai dalam tahanan jemarimu. Merebahkan tubuh yang lelah ini di atas langit-langit berkabut salju. Berdentingkan akustik pemanah qalbu. Aku dan kamu menjadi kita, adalah impian yang ingin aku nyatakan dalam hidup yang singkat ini.
Menghadapi Pasangan yang Hypersex
Artikel ini blogger kutip dari perempuan.com, semoga bermanfaat untuk wanita yang memiliki pasangan hypersex. Dan artikel ini tidak mengandung unsur yang harus disensor, murni merupakan konsultasi kesehatan. ☺
Hal yang sangat biasa bagi para pengantin baru untuk melakukan hubungan suami istri dengan intesitas waktu yang sering. Karena Anda yang baru saja menikah tentu saja sedang senang-senangnya menikmati masa bulan madu yang indah.
Lalu bagaimana jika hal tersebut berlangsung terus menerus dan tidak berkurang? Mungkin pasangan anda termasuk dalam kategori pasangan yang hypersex. Frekuensi hubungan seks memang dapat memperlihatkan kepada kita apakah orang tersebut termasuk dalam kategori hypersex atau tidak.
Lalu bagaimana cara membedakannya? Anda perlu tahu beberapa ciri pasangan hypersex serta harus mulai mengetahui bagaimana cara Menghadapi Pasangan Hyper Seks. Terlebih dahulu kita akan mengetahui ciri-ciri pasangan hipersex. Ada beberapa ciri-ciri hypersex dan dibawah ini adalah beberapa diantaranya.
• Pertama frekuensi hubungan seks tidak normal misalnya menginginkan hubungan seks sebanyak 20 kali per minggu atau setara dengan 3-4 kali sehari. Hypersex pada pria dan wanita tentu berbeda. Hypersex pada wanita sering disebut sebagai nymphomania dan biasanya akan dipengaruhi oleh faktor psikis. Biasanya mereka mempunyai pengalaman buruk semasa balita hingga dewas dan mereka akan melampiaskan kepada pasangan.
• Kedua pasangan yang hypersex selalu tidak puas dengan pasangan dan sering memperlihatkan ketidakcocokan kepada pasangan. Mereka akan melampiaskan ketidak cocokan mereka kepada pasangan dengan terus mencari dan berhubungan seks sampai menemukan apa yang membuat mereka senang.
• Ketiga, hypersex biasanya akan cenderung berganti-ganti pasangan dalam waktu yang singkat. Berganti-ganti pasangan justru akan membuat mereka merasa ketagihan dan selalu haus dengan pasangan yang baru.
• Selalu curiga juga bisa menjadi salah satu ciri hypersex.
Anda harus belajar cara yang baik dalam Menghadapi Pasangan Hyper Seks sehingga rumah tangga anda tidak berada dalam bahaya.
Beberapa tips Menghadapi Pasangan Hyper Seks ini bisa manjadi alternative bagi anda.
• Pertama anda harus mendukung anggota keluarga, suami, atau orang lain yang dikategorikan sebagai hypersex karena mereka sangat membutuhkan dukungan mental.
• Kedua, mereka bisa mulai menghindari dorongan seksual atau menyinggung hal yang berhubungan dengan hubungan seks.
• Ketiga anda bisa menyarankan mereka untuk mengikuti pemulihan karena kini banyak kelompok atau ahli dalam bidang ini yang akan dengan siap sedia membantu para hypersex untuk terlepas dari kecanduan dan ketidakpuasan dalam bercinta.
• Keempat, anda bisa menyarankan hypersex untuk bergabung dengan suatu kelompok dan mendiskusikan masalah seks nya. Mereka tidak akan menghakimi malahan membantu anda atau orang dengan kondisi hypersex untuk lepas dari kecanduan seksnya.
• Terakhir, anda tentu bisa menghadapi pasangan hypersex dengan cara mencari bantuan para professional. Mereka mengetahui penyebab serta mereka tahu bagaimana menangani orang dengan tingkat seks berlebih.
Mencari beberapa tips diberbagai sumber bisa juga menjadi alternatif menemukan solusi dari permasalahan yang ada.