Jumat, 12 Juni 2015

Kompilasi Hukum Islam

Blogger kutip dari blog sanakyevan.blogspot.com

kompilasi hukum islam

A.     Pengertian Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum, yaitu Hukum Perkawinan (170 pasal), Hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal) dan Hukum Perwakafan (14 pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut. KHI disusun melalui jalan yang sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh perubahan sosial politik terjadi di negeri ini dari masa ke masa.[1]

B.     Sosialisasi Kompilasi Hukum Islam

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 pada dasarnya adalah perintah sosialisasi KHI untuk digunakan oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya. Secara tegas dalam inpres tersebut disebutkan bahwa Presiden mengintruksikan kepada Menteri Agama untuk menyeberluaskan KHI. Dmikian pula kepetusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991, ada tiga butir penting disebutkan dalam dalam keputusan tersebut, yaitu pertama, seluruh intansi pemerintah lainnya yang terkait agar menyebarluaskan KHI di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan untuk digunakan oleh intansi pemerintah dan masyarakat  yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah di bidang hukum tersebut. Kedua, seluruh lingkungan intansi tersebut dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum sedapat munkin menerapkan KHI di samping peraturan perundangan lainnya. Ketiga;  Dirjen Binbaga Islam dan Dirjen BIUH mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan menteri ini dalam bidang tugasnya masing-masing.

Jika Impres Nomor 1 tahun 1991 dan Kepmenag Nomor 154 Tahun dillaksankan dengan baik, minimal oleh seluruh intansi di lingkungan Departemen Agama, disertai dengan penyediaan sarana Prasarananya maka penyebarluasan dan penerapan KHI akan lebih baik dari sekarang.

Sebetulnya sosialisasi KHI dapat dilakukan oleh berbagai unit kerja dengan diintregasikan bersama kegiatan lainnya. Sebagai contoh di lingkungan perguruan tinggi dan madrasah , serta pesantren, KHI dapat dimasukkan sebagai salah satu mata kuliah/mata pelajaran terkait .

Dalam kegiatan sosialisasi KHI di lingkungan peradilan agama, dari tahun ke tahun sampai sekarang, naskah KHI dan bahan-bahan penyuluhan lainnya terus dicetak dan digandakan sesuai kebutuhan dan dana yang tersedia. Untuk lapisan masyarakat tertentu , penyuluhan, dilakukan dengan metode seminar, sebagaimana yang telah dilakukan di berbagai  wilayah Indonesia.[2]

C.     Kompilasi Peradilan Agama dalam Bidang Perkara Waris[3]

Di dalam tata hukum Indonesia, berlakunya bidang hukum bagi orang Islam berlain-lainan. Orang Islam yang akan membagi warisan tidak harus tunduk pada ketentuan menurut Hukum Kewarisan Islam. Hal ini diantaranya di dasarkan pada Pasal 49 dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Pasal 49 ini diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 49 menegaskan tentang kewenangan absolut Peradilan Agama. Pasal ini berbunyi :

Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a.      Perkawinan
b.      Waris
c.       Wasiat
d.      Hibah
e.       Wakaf
f.        Zakat
g.      Infaq
h.      Shadaqah
i.        Ekonomi  syari’ah

Di dalam penjelasan khususnya Pasal 49 huruf b ditegaskan bahwa bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harga peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Minggu, 07 Juni 2015

Membenci Hujan

Diam menjadi pilihan terbaik ketika hasrat wicaraku memuncak di bukit-bukit api. Ini menjadi pilihan kita, dua hati yang ada cinta namun kita sama-sama tidak ingin memperjuangkannya. Hujan terlalu banyak memberi kenangan dan cerita manis, genggaman dan senyuman hangat pernah aku dapatkan di malam-malam pertempuran badai dan gemercik hujan. Tapi untuk pertama kalinya hari ini, aku membenci hujan. Ia terlanjur menjatuhkan cerita buruk yang meresap ke daging tanah dan akan kembali menguap menjadi air yang sama. Aku trauma dan benar-benar trauma. Matamu yang membenamkan pelangi di perut barisan, aku lelah. Beri aku jalan untuk bernapas lebih tenang dan dalam. Kita sama-sama pemberontak, anak kecil dan egois. Kesamaan yang tidak pantas untuk berjodoh.